Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Nopol Palsu Kepergok Tilang Elektronik

Pelat Nomor Copot di Tengah Jalan, Bisakah Buat Satuan di Samsat?

M. Adam Samudra - Sabtu, 9 Januari 2021 | 08:15 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Dok. GridOto
Ilustrasi pelat nomor

GridOto.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sering disepelekan, padahal itu adalah salah satu bagian terpenting yang menempel di kendaraan bermotor.

Pelat nomor menjadi salah satu syarat agar kendaraan bermotor bisa melenggang di jalan raya.

Bagaimana bila pelat nomor mengalami kerusakan atau hilang dan copot di tengah jalan, apakah bisa buat satuan di Samsat?

AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya  menyebutkan masyarakat tidak usah khawatir sebab sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.

Baca Juga: Berkaca Dari Kasus Salah Tilang E-TLE, Tenyata Segini Biaya Buat Pelat Nomor Pinggir Jalan Berlogo Kepolisian

"Setiap cetak TNKB itu bukan hanya satu, tapi sekali cetak dua karena ada PNBP yang harus dikeluarkan juga. Jadi sekali bayar untuk dua TNKB," kata Fahri saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (9/1/2021).

Fahri menegaskan, kendaraan bermotor yang digunakan oleh seseorang itu wajib sesuai dengan pelat nomor yang di keluarkan oleh Polri.

"Bahkan spesifikasinya harus sama seperti logo dan masih banyak lagi," tegasnya.

Bahkan menurut Fahri, jika pelat hilang untuk membuat di samsat prosesnya tidaklah rumit.

Baca Juga: Ingat! Berani Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Ancaman Penjara Segini

"Prosesnya tinggal datang mengajukan pembuatan pelat nomor," ucapnya.

Selain syarat yang disebutkan di atas, pemilik kendaraan harus melampirkan surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.

Pengenaan biaya PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sudah tertuang dalam aturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa