Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Mau Pakai Stiker Pelat Motor Jika Dendanya Saja Segini?

M. Adam Samudra - Jumat, 8 Januari 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi plat motor stiker.
Tonny/@tonnyjaya
Ilustrasi plat motor stiker.

GridOto.com - Selain spion yang ditekuk, banyak pemakai motor sport yang ogah pakai pelat depan dengan alasan mengganggu penampilan. 

Jika pun dipakai, sering kemudian pelat nomor  tersebut diletakkan di balik windshield depan.

Banyak juga yang mengganti plat nomor dengan stiker dan ditempel di visor depan bak motor Patwal Polisi.

Pasalnya, pemakaian stiker dianggap lebih efisien lantaran tidak perlu menekuk plat nomor asli, dan relatif aman.

Baca Juga: Siap-siap, Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi Mulai 24 Januari 2021, Jika Tidak Lolos Ini Sanksinya

Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto mengatakan pemggunaan stiker sebagai penganti pelat asli tidak dibenarkan.

Menurut Gede, sudah jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 tentang Registrasi dan Identifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pemasangan plat nomor tidak bisa sembarangan harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.

"Penggunaan stiker tidak dibenarkan dalam hal ini merupakan pelanggaran," kata AKP Gede Oka Sukamto saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (8/1/2021).

Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB, tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Salah Tilang Nopol Palsu, Pelaku Mobil Baru?

Sepeda motor yang kedapatan menggunakan stiker pelat nomor, langsung ditilang.

"Dalam peraturan Kapolri atau yang dikenal dengan Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang pemasangan plat nomor kendaraan, dimana disana disebutkan dalam TNKB juga memuat logo lantas sebagai penjamin legalitasnya. Denda maksimal itu sekitar 500 ribu," bebernya.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa