Rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Malah Bikin Warga Desa Resah, Minta IMB Tidak Dijadikan Syarat Ganti Rugi Lahan

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 15 Januari 2021 | 14:05 WIB

Gambaran peta jalur jalan tol Gilimanuk-Mengwi. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Akan menjadi jalan tol kedua di Provinsi Bali setelah Tol Bali Mandara, wacana pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi terus mengalami perkembangan.

Kabarnya Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi akan dibangun melintasi Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana dengan bentang sejauh 95,511 Km.

Pemerintah juga sudah mengutus tim khusus, untuk melakukan sosialisasi terkait basic design atau gambaran dasar dari desain jalan tol ini ke wilayah yang terdampak pembangunan.

Namun warga desa justru dibuat resah setelah dilakukan sosialiasi rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi tersebut, terutama bagi yang rumahnya terpatok dalam tataran basic design.

Baca Juga: Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Akan Lintasi 19 Desa di Kabupaten Tabanan, Ini Rinciannya

Melansir dari Tribun-bali.com, keresahan warga ini lantaran salah satu syarat untuk medapatkan ganti rugi lahan adalah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Adanya syarat kepemilikan IMB tentu akan menyulitkan masyarakat desa yang rumahnya terdampak pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi.

"Kalau seperti itu, maka akan sulit dipenuhi. Karena di desa jarang ada bangunan yang memiliki IMB," kata Perbekel Desa Nusasari, Kabupaten Jembrana, I Wayah Ardana, dikutip dari Tribun-bali.com, Kamis (14/01/2021).

Ardana melanjutkan, masyarakat di Desa Nusasari sejatinya sangat menyambut baik adanya pembangunan jalan tol ini.

Hanya saja, mereka meminta ganti rugi yang diberikan sesuai dengan nilai yang semestinya dan tidak membebankan masyarakat.