Ada Aturan Uji Emisi, Konsumen Bisa Ngecek Gratis di Auto2000, Asalkan...

Wisnu Andebar - Kamis, 7 Januari 2021 | 22:15 WIB

Ilustrasi servis Toyota di Auto2000 (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak lama lagi akan menerapkan aturan uji emisi gas buang kendaraan pribadi, tepatnya mulai 24 Januari 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Menanggapi hal itu, Nur Imansyah Tara selaku Aftersales Division Head Auto2000 mengatakan bahwa konsumen tidak perlu khawatir mengenai adanya aturan ini.

Pasalnya, uji emisi merupakan bagian dari prosedur standar servis berkala yang ada di bengkel Auto2000.

Baca Juga: Pulang Liburan, Auto2000 Sebut 6 Bagian Mobil Ini Wajib Diperiksa

"Teknisi Auto2000 dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil berdasarkan hasil uji emisi, sehingga dapat langsung melakukan deteksi dini apabila ada potensi kerusakan pada mesin," katanya dalam keterangan resmi Kamis (7/1/2021).

Dengan begitu, dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok.

Alhasil, mobil yang menjalani servis berkala di bengkel Auto2000 telah melalui proses uji emisi gas buang.

Sebagai dealer resmi Toyota di Indonesia, Auto2000 mempunyai fasilitas alat uji emisi gas buang yang lengkap dan modern.

Baca Juga: Inovasi Baru Auto2000 ICON, Showroom 3S yang Bisa 'Bergerak'

“Demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, Auto2000 sangat mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta," jelasnya.

Soal harga, Nur mengatakan pihaknya tidak menarik biaya tambahan untuk uji emisi apabila dilakukan sebagai bagian dari servis berkala.

Tetapi jika hanya ingin melakukan uji emisi saja maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu.

Setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus di bengkel Auto2000 akan didaftarkan oleh Service Advisor (SA) ke website ujiemisi.jakarta.go.id.

Baca Juga: Ingin Jaga Performa AC Mobil? Ikuti Tips dari Teknisi Bengkel Resmi Auto2000 Ini

Juga, akan diberikan barcode atau nomor hasil Uji Emisi yang dapat dicek melalui aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.

Sementara untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi, SA Auto2000 akan menginformasikan perbaikan lebih lanjut yang harus dilakukan.