Truk Bersumbu Tiga atau Lebih Dilarang Lewat Jalan Tol, Jika Nekat Berikut Sanksinya

Dia Saputra - Senin, 28 Desember 2020 | 19:05 WIB

salah satu kendaraan sumbu tiga yang diberhentikan di Gerbang Exit Tol Kemiri Kebakkramat, Minggu (27/12). (Dia Saputra - )

GridOto.com - Arus lalu lintas di beberapa ruas jalan termasuk tol, semakin meningkat memasuki masa libur akhir tahun 2020.

Atas kenaikan arus lalu lintas tersebut, para petugas yang berjaga di pintu masuk tol kini semakin memperketat penjagaannya.

Seperti penjagaan yang dilakukan petugas di Gerbang Tol Kemiri, Kebakkramat dan Karanganyar yang bertujuan untuk menghalau truk bersumbu roda tiga atau lebih masuk ke jalan tol.

Hal tersebut disampaikan oleh Ipda I Wayan Mawar di Pos Regu Satu, Pos Pelayanan Terpadu Operasi Lilin 2020 dilansir GridOto dari TribunSolo.com.

Baca Juga: Jalan Tol Medan-Binjai Seksi I Dioperasikan Selama Libur Akhir Tahun 2020, Bisa Lewat Secara Gratis, Sampai Kapan?

"Hal itu demi menghindari adanya potensi kemacetan di ruas jalan tol," ujar Ipda I Wayan Mawar, Minggu (27/12/2020).

Ia menuturkan, untuk kendaraan bersumbu tiga lebih baik menggunakan jalan biasa.

Menurutnya, aturan ini sering diterapkan di hari raya yang berpotensi terjadi kepadatan arus lalu lintas.

Lantas bagaimana kalau ada truk bersumbu roda tiga atau lebih yang hendak melintas, apakah dikenai sanksi?

Baca Juga: Berencana Libur Akhir Tahun Naik Mobil? Ini Tips Aman Berkendara Dengan Aman di Jalan Tol