Ingat! Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Jangan Sampai Telat Lakukan Perpanjangan

Laili Rizqiani - Senin, 28 Desember 2020 | 18:42 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Laili Rizqiani - )

Lalu kapan waktu yang diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM?

Melansir Kompas.com, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum jatuh tempo, waktu idealnya satu bulan hingga 5 hari sebelum masa berlaku habis.

“Bisa juga dilakukan perpanjangan satu bulan sebelumnya, yang penting sebelum masa berlaku habis,” kata Agung dikutip GridOto.com dari Kompas.com, Minggu (27/12/2020).

Dengan memperpanjang SIM lebih awal dari masa 'kedaluarsa' maka otomatis menghindarkan pemilik SIM dari keterlambatan perpanjangan yang bisa berakibat SIM mati.

Baca Juga: Biar Makin Paham, Ternyata Begini Prosedur Ganti Golongan SIM

Untuk diketahui, besaran tarif untuk melakukan perpanjangan SIM yakni SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain tarif tersebut, ada biaya tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.