Regulasi Sudah Jelas, GrabWheels Kini Lebih Canggih untuk Menunjang Keselamatan Penggunanya

Wisnu Andebar - Sabtu, 28 November 2020 | 14:05 WIB

GrabWheels (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Setelah sempat menjadi polemik dan dihentikan sementara, skuter listrik GrabWheels kembali beroperasi di DKI Jakarta dengan payung hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, kontroversi itu muncul sekitar akhir tahun lalu lantaran pengguna GrabWheels melintasi JPO hingga menjadi korban kecelakaan karena tertabrak oleh pengemudi mobil.

Melihat kejadian itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Ridzki Kramadibrata, President Grab Indonesia mengakui, bahwa memang sempat terjadi polemik terkait penggunaan GrabWheels yang saat itu belum ada regulasinya.

Baca Juga: Grab Indonesia Meluncurkan Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) di Bali, 70 Persen Mitra Pengemudi Meraih Peningkatan Pendapatan

"Tapi sekarang regulasinya sudah keluar yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020, kami turutin semua peraturannya," kata Ridzki kepada GridOto.com belum lama ini.

Ridzki menjelaskan, skuter listrik yang diusung oleh Grab Indonesia kini sudah lebih canggih karena dilengkapi nomor identifikasi.

"Jadi kalau terjadi sesuatu di jalan, gampang melaporkannya. Semua kami atur secara detail," terangnya.

Lebih lanjut, salah satu isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 mewajibkan skuter listrik disematkan lampu utama serta lampu pendukung lainnya.