Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PSBB di DKI Jakarta Kembali Diperketat, Grab Indonesia Tunggu Keputusan Detail Pemerintah

Naufal Shafly - Sabtu, 12 September 2020 | 13:01 WIB
Ilustrasi Grab
Grab.com
Ilustrasi Grab

GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk menarik rem darurat PSBB di Ibu Kota.

Salah satu imbasnya, adalah penggunaaan layanan on demand seperti jasa transportasi online.

Seperti yang diketahui bersama, ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang pada masa PSBB April-Mei lalu.

Lantas, bagaimana tanggapan Grab Indonesia, terkait kembali diperketatnya PSBB mulai 14 September 2020.

Baca Juga: PSBB Total Kembali Berlaku, Bagaimana Dengan SIKM di Tol? Ini Kata Korlantas

Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq, mengatakan pihaknya belum mengetahui detail keputusan resmi terkait aturan operasional ojek online maupun taksi online.

“Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total,” ucap Uun, dalam keterangan resminya, Jumat (11/9/2020).

Menurutnya, pihaknya tengah melakukan pembahasan lebih lanjut terkait larangan penggunaan taksi online maupun ojek online, sambil menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta.

“Tentunya kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki situasi terkait,” kata Uun.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa