Regulasi Sudah Jelas, GrabWheels Kini Lebih Canggih untuk Menunjang Keselamatan Penggunanya

Wisnu Andebar - Sabtu, 28 November 2020 | 14:05 WIB

GrabWheels (Wisnu Andebar - )

Baca Juga: Sempat Anjlok Akibat Pandemi Covid-19, Grab Indonesia Sebut Bisnisnya Mulai Pulih

"Jadi saat ini lebih safety, karena sudah dilengkapi lampu-lampu sebagai penunjang keselamatan di jalan," sebut Ridzki.

"Lalu kecepatan sudah kami atur enggak lebih dari 15 km/jam. Kemudian kami sematkan teknologi, jadi di beberapa tempat secara otomatis akan melambat jadi 5 km/jam," ujarnya lagi.

Ia menambahkan, untuk pengisian daya baterai GrabWheels dari 0 hingga full membutuhkan waktu satu hingga dua jam.

"Sedangkan jarak tempuhnya bisa sampai 50 km," pungkasnya.

Baca Juga: Grab Meluncurkan Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) di Bali, Jadi yang Pertama Mengoperasikan 5.000 Kendaraan Listrik di Indonesia

Berikut isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 yang mengatur mengenai skuter listrik agar bisa beroperasi di jalan.

Dalam Pasal 3, skuter listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
a. lampu utama;
b. lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang;
c. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
d. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
e. klakson atau bel; dan
f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).