Regulasi Sudah Jelas, GrabWheels Kini Lebih Canggih untuk Menunjang Keselamatan Penggunanya

Wisnu Andebar - Sabtu, 28 November 2020 | 14:05 WIB

GrabWheels (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Setelah sempat menjadi polemik dan dihentikan sementara, skuter listrik GrabWheels kembali beroperasi di DKI Jakarta dengan payung hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, kontroversi itu muncul sekitar akhir tahun lalu lantaran pengguna GrabWheels melintasi JPO hingga menjadi korban kecelakaan karena tertabrak oleh pengemudi mobil.

Melihat kejadian itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Ridzki Kramadibrata, President Grab Indonesia mengakui, bahwa memang sempat terjadi polemik terkait penggunaan GrabWheels yang saat itu belum ada regulasinya.

Baca Juga: Grab Indonesia Meluncurkan Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) di Bali, 70 Persen Mitra Pengemudi Meraih Peningkatan Pendapatan

"Tapi sekarang regulasinya sudah keluar yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020, kami turutin semua peraturannya," kata Ridzki kepada GridOto.com belum lama ini.

Ridzki menjelaskan, skuter listrik yang diusung oleh Grab Indonesia kini sudah lebih canggih karena dilengkapi nomor identifikasi.

"Jadi kalau terjadi sesuatu di jalan, gampang melaporkannya. Semua kami atur secara detail," terangnya.

Lebih lanjut, salah satu isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 mewajibkan skuter listrik disematkan lampu utama serta lampu pendukung lainnya.

Baca Juga: Sempat Anjlok Akibat Pandemi Covid-19, Grab Indonesia Sebut Bisnisnya Mulai Pulih

"Jadi saat ini lebih safety, karena sudah dilengkapi lampu-lampu sebagai penunjang keselamatan di jalan," sebut Ridzki.

"Lalu kecepatan sudah kami atur enggak lebih dari 15 km/jam. Kemudian kami sematkan teknologi, jadi di beberapa tempat secara otomatis akan melambat jadi 5 km/jam," ujarnya lagi.

Ia menambahkan, untuk pengisian daya baterai GrabWheels dari 0 hingga full membutuhkan waktu satu hingga dua jam.

"Sedangkan jarak tempuhnya bisa sampai 50 km," pungkasnya.

Baca Juga: Grab Meluncurkan Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) di Bali, Jadi yang Pertama Mengoperasikan 5.000 Kendaraan Listrik di Indonesia

Berikut isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 yang mengatur mengenai skuter listrik agar bisa beroperasi di jalan.

Dalam Pasal 3, skuter listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
a. lampu utama;
b. lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang;
c. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
d. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
e. klakson atau bel; dan
f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).