Saatnya Bayar Pajak, Tujuh Provinsi Ini Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ahmad Ridho,Laili Rizqiani - Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:45 WIB

Ilustrasi BPKB (Ahmad Ridho,Laili Rizqiani - )

6. Aceh

Sejatinya, keringanan BBNKB dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aceh  sudah berakhir pada 15 Oktober lalu/

Dirlantas PPolda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Program ini diperpanjang hingga 23 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Tapi Samsat Online Nasional Enggak Bisa Diakses, Begini Saran dari Polisi

7. Sumatera Utara

Sebagai stimulus untuk masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19, Pemrpov Sumut memberikan pemutihan pajak.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.