Saatnya Bayar Pajak, Tujuh Provinsi Ini Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ahmad Ridho,Laili Rizqiani - Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:45 WIB

Ilustrasi BPKB (Ahmad Ridho,Laili Rizqiani - )

Baca Juga: Gimana Jadinya Jika Mau Bayar Pajak Kendaraan Sedangkan KTP Asli Saja Gak Ada?

5. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat memberlakuakan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.

Melansir pengumuman di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan laman resmi, ada 4 keringanan yang berlaku dalam program pemutihan ini.

Pertama penghapusan denda PKB.

Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

Baca Juga: Pindah Kartu Keluarga Tapi Alamat Tetap Sama, Apa Masih Kena Pajak Progresif?