Wacana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Bapenda DKI Beri Komentar Begini

M. Adam Samudra - Jumat, 2 Oktober 2020 | 09:40 WIB

Ilustrasi mobil baru merek Toyota

Pajak untuk mobil baru yang dipungut pemerintah pusat adalah PPN (pajak pertambahan nilai), PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah), dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dalam hal tertentu.

Baca Juga: Isuzu Menilai Relaksasi Pajak 0 Persen Tak Pengaruhi Penjualan Mobil Komersial, Begini Alasannya

Adapun pajak dan biaya administrasi yang dikenakan daerah BBN (biaya balik nama) Kendaraan Bermotor dan PKB (pajak kendaraan bermotor).

 

 

 

 

YANG LAINNYA