Wacana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Bapenda DKI Beri Komentar Begini

M. Adam Samudra - Jumat, 2 Oktober 2020 | 09:40 WIB

Ilustrasi mobil baru merek Toyota (M. Adam Samudra - )

Pajak untuk mobil baru yang dipungut pemerintah pusat adalah PPN (pajak pertambahan nilai), PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah), dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dalam hal tertentu.

Baca Juga: Isuzu Menilai Relaksasi Pajak 0 Persen Tak Pengaruhi Penjualan Mobil Komersial, Begini Alasannya

Adapun pajak dan biaya administrasi yang dikenakan daerah BBN (biaya balik nama) Kendaraan Bermotor dan PKB (pajak kendaraan bermotor).