Wacana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Bapenda DKI Beri Komentar Begini

M. Adam Samudra - Jumat, 2 Oktober 2020 | 09:40 WIB

Ilustrasi mobil baru merek Toyota (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak bagi mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menanggapi hal itu, Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan pun angkat bicara.

"Hingga saat ini belum ada wacana pembahasan di Pemda karena di masa pandemi Covid-19 ini,  PKB masih menjadi penyokong utama pajak di DKI Jakarta," kata Dianari kepada GridOto.com, Selasa (2/10/2020).

"Perlu diketahui bahwa untuk menangani Covid dibutuhkan biaya yang sangat besar salah satunya adalah dari pajak," sambungnya.

Baca Juga: Kebijakan Pajak 0 Persen Belum Jelas, Simak Dulu Harga Mitsubishi Xpander di Jakarta Pada Oktober 2020

Sebelumnya, usulan pembebasan pajak mobil datang dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Bahkan, ia ingin relaksasi ini bisa dilakukan segera mungkin sebelum akhir tahun ini.

Harapannya, kebijakan ini bisa memberi dampak positif bagi permintaan mobil bagi calon pembeli di tengah pandemi.

Sekadar informasi, komponen pajak kendaraan atau mobil baru cukup banyak, terdiri pajak dari pemerintah pusat dan dari daerah.