Mau Ganti Pelat Nomor dari Ganjil ke Genap atau Sebaliknya? Gini Langkah-langkahnya

M. Adam Samudra - Sabtu, 8 Agustus 2020 | 08:43 WIB

Ilustrasi kawasan ganjil genap DKI Jakarta. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Warga Jakarta yang punya mobil lebih dari satu, tapi pelat nomornya sama-sama ganjil atau sama-sama genap jelas bikin agak dongkol.

Pasalnya mobilitas jadi terbatas saat kebijakan ganjil-genap diberlakukan.

Sebenarnya ada solusi yakni dengan mengubah pelat nomor salah satu kendaraan.

Tentunya Anda perlu merogoh kocek untuk hal ini.

Kalau memang biaya bukan masalah bagi Anda, bagimana syaratnya jika ingin menganti nomor ganjil menjadi genap, atau sebaliknya?

Baca Juga: Ganjil Genap Ditunda, Rencana Diberlakukan Pekan Depan, Tiga Hari Evaluasi Catat Jumlah Pelanggar Mencapai Ribuan

Menanggapi hal ini Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Halim Pagarra, memberikan tanggapannya.

Ia mengatakan, hal itu bisa dilakukan di loket yang disediakan di kantor-kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di seluruh wilayah hukum Jakarta.

"Pakai nomor pilihan, tapi harus bayar Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor 60 Tahun 2016, buat saja surat permohonan habis itu bayar PNBP langsung di daftarkan dan dibawa ke Samsat," kata Brigjen Halim beberapa waktu lalu kepada GridOto.com.

"Nomor pilihan itu ditentukan kalau nomor pilihannya satu digit ditambah huruf seri Rp 20 juta, kalau pilih huruf seri saja itu biayanya Rp 15 juta, intinya ketentuan tersebut ada kok di PP No 60 tahun 2016," ujarnya menambahkan.

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Sebelum melakukan pembuatan pelat nomor pilihan, Anda harus menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

3. Bukti pembelian kendaraan dari showroom atau diler

Baca Juga: Sosialisasi Ganjil Genap Berdampak Positif, Polisi Sebut Volume Kendaraan Menurun

"Perlihatkan STNK-nya, KTP kemudian diajukan dan membuat surat permohonan nomor pilihan, baru dibayarkan, dan setelah itu nomor pilihan akan didaftarkan," ucapnya.

Untuk diketahui, waktu sosialisasi penerapan kebijakan ganjil-genap di Jakarta suah diputuskan akan diperpanjang.

Pemberian sanksi tilang ganjil-genap di Jakarta akan mulai diberlakukan pekan depan, tepatnya pada Senin (10/8/2020).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ganjil genap, dari semula selesai pada Rabu (5/8/2020) lalu diteruskan hingga Jumat (7/8/2020).