Mau Ganti Pelat Nomor dari Ganjil ke Genap atau Sebaliknya? Gini Langkah-langkahnya

M. Adam Samudra - Sabtu, 8 Agustus 2020 | 08:43 WIB

Ilustrasi kawasan ganjil genap DKI Jakarta. (M. Adam Samudra - )

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Sebelum melakukan pembuatan pelat nomor pilihan, Anda harus menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

3. Bukti pembelian kendaraan dari showroom atau diler

Baca Juga: Sosialisasi Ganjil Genap Berdampak Positif, Polisi Sebut Volume Kendaraan Menurun

"Perlihatkan STNK-nya, KTP kemudian diajukan dan membuat surat permohonan nomor pilihan, baru dibayarkan, dan setelah itu nomor pilihan akan didaftarkan," ucapnya.

Untuk diketahui, waktu sosialisasi penerapan kebijakan ganjil-genap di Jakarta suah diputuskan akan diperpanjang.

Pemberian sanksi tilang ganjil-genap di Jakarta akan mulai diberlakukan pekan depan, tepatnya pada Senin (10/8/2020).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ganjil genap, dari semula selesai pada Rabu (5/8/2020) lalu diteruskan hingga Jumat (7/8/2020).