Penilangan Mobil yang Melanggar Aturan Ganjil Genap Efektif Berlaku Hari Ini, Begini Kata Polisi

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 6 Agustus 2020 | 09:45 WIB

Ilustrasi kawasan penerapan aturan ganjil genap. (Ruditya Yogi Wardana - )

Sebelumnya, mobil yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap tetap diberhentikan untuk diberi teguran selama masa sosialisasi.

"Mereka (pelanggar) akan diberhentikan lalu kami beri teguran tapi belum ditilang. Ke mereka kami beri pemahaman bahwa aturan ganjil genap kembali berlaku dan diterapkan," ucap Sambodo.

Sambodo mengakatan, ada sekitar ribuan pengendara mobil yang sudah ditegur oleh petugas di lapangan selama masa sosialisasi ganjil genap.

Sedikit informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Basweda kembali memberlakukan aturan ganjil genap sejak Senin (03/08/2020) lalu.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Turunkan Arus Lalu Lintas di DKI Jakarta, Begini Penjelasan Dishub

Diberlakukannya aturan tersebut lantaran arus lalu lintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta terpantau padat.

Aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan DKI Jakarta dari Senin hingga Jumat dengan jadwal pagi pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore sampai malam mulai jam 16.00 WIB-21.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Operasi Patuh Jaya Selesai, Penilangan Ganjil Genap Efektif Berlaku Kamis 6 Agustus