Penilangan Mobil yang Melanggar Aturan Ganjil Genap Efektif Berlaku Hari Ini, Begini Kata Polisi

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 6 Agustus 2020 | 09:45 WIB

Ilustrasi kawasan penerapan aturan ganjil genap. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Masa sosialisasi aturan ganjil genap di DKI Jakarta sudah berakhir pada Rabu (05/08/2020) kemarin.

Dengan begitu, penilangan pada mobil yang melanggar aturan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (06/08/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan selama masa sosialisasi kemarin, para pelanggar belum diberi tindakan penilangan.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Banyak Datangkan Masalah Baru? Begini Penjelasannya

Barulah mulai hari ini, Kamis (06/08/2020), para pelanggar aturan ganjil genap akan diberi penindakan berupa tilang.

"Untuk pelaksaan penindakannya dengan tilang. Selama tiga hari, yakni Senin-Rabu (3-5 Agustus 2020), kami melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi belum ditilang. Tetapi pada Kamis 6 Agustus (2020), setelah selesainya Operasi Patuh jaya, baru kami lakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap," papar Sambodo, dikutip dari Wartakotalive.

Adapun penindakan akan dilakukan secara manual dan juga secara elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Penilangan dilakukan baik secara manual oleh petugas di lapangan sebanyak 280 personel setiap harinya dan secara elektronik atau ETLE," kata Sambodo.

Baca Juga: Ganjil Genap Tak Efektif Atasi Kemacetan, DKI Disarankan Terapkan Sistem Ini