Masih Ingin Pakai Kendaraan Berknalpot Racing di Pangkalpinang? Bakal Enggak Bisa Nikmati Layanan Ini

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 14 Juli 2020 | 16:57 WIB

Ilustrasi kendaraan berknalpot racing (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Sebelum Ditilang Satlantas Polres Pangkalpinang, Kenali Dulu Undang-undang Penggunaan Knalpot Racing

Untuk diketahui, pembatasan layanan pengisian bahan bakar tersebut diberlakukan tanpa batas waktu yang ditentukan.

Sriyadi mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berknalpot racing agar diganti dengan versi standarnya.

Hal tersebut dikarenakan knalpot brong kerap membuat kebisingan di jalanan dan mengganggu masyarakat sekitar.

Pelaku usaha bengkel atau toko spare part juga diimbau untuk tidak menjual knalpot racing secara sembarang.

"Kami ambil tindakan untuk melarang penjualan knalpot tersebut secara bebas. Tentu kami ingin masyarakat dapat merasakan kenyamanan," pungkas Sriyadi.