Yamaha Aerox dan Honda Vario Jadi Barang Bukti, Dua Penjual Motor Bodong di Facebook Tertangkap Dengan Cara Ini

Dia Saputra - Minggu, 28 Juni 2020 | 18:45 WIB

Kedua pelaku penjual motor bodong saat berada Mapolres Sampang, Sabtu (27/06/2020). (Dia Saputra - )

Setelah panjang lebar menentukan harga, Tim Satreskrim Polres Sampang langsung menemui kedua pelaku di warung Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang Sampang.

Saat bertemu, dua unit motor itu dikendarai oleh para pelaku.

Alhasil sesampainya di lokasi barang bukti dan kedua pelaku langsung dibekuk tanpa ada perlawanan.

AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, kedua pelaku melakukan transaksi jual motor bodong sejak empat tahun yang lalu.

Baca Juga: Lagi Cari Yamaha Aerox Bekas? DP Mulai Rp 700 Ribuan, Cicilan Mulai Rp 750 Ribuan!

"Mereka melakukannya sudah lama, tapi menurut pengakuan kedua pelaku baru dua kendaran ini yang hendak laku," terangnya.

Akibat ulahnya, Mat Hosen dan Mat Lawi disangkakan pasal 480 ayat 2 KUHP tentang mengambil keuntungan dari hasil barang yang didapat karena kejahatan.

"Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara," tegas AKP Riki Donaire Piliang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 2 Pria Sampang Coba Jual Motor Bodong di Facebook Berakhir Dibui, Tak Tahu Ada Polisi Patroli Cyber