Resmi! Ini Aturan Transportasi Darat yang Ditetapkan Kemenhub Saat New Normal

M. Adam Samudra - Jumat, 12 Juni 2020 | 08:20 WIB

Tindakan pengendalian transportasi di ruas tol (M. Adam Samudra - )

Ia pun minta penumpang untuk menerapkan jaga jarak selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

Untuk kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, bagi pengguna mobil dianjurkan untuk menyemprot disinfektan pada bagian luar dan interior kendaraan.

Penumpang bepergian harus dalam kondisi sehat dan telah mencuci tangan serta tetap menerapkan jaga jarak fisik dan memakai masker.

“Jika mobil digunakan bersama dengan orang lain yang berasal dari zona merah dan oranye maka maksimum kapasitasnya 50 persen," ucapnya.

"Sementara jika berasal dari zona kuning dan hijau, maksimal kapasitasnya 75 persen, kapasitas 100 persen diizinkan bila mobil akan digunakan berasal dari rumah yang sama,” tambah Dirjen Budi.

Baca Juga: Kapan Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi? Begini Jawaban Kemenhub

Lain halnya bagi pengguna motor pribadi, harus melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor dan mencuci tangan.

Sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama.

Namun motor hanya dapat digunakan untuk 1 orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah, aturan ini untuk wilayah di zona merah dan zona oranye.

Untuk zona kuning dan zona hijau maka sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda.