Biar Makin Paham! Begini Kapasitas Angkutan Umum Darat sesuai Zonasi

M. Adam Samudra - Jumat, 12 Juni 2020 | 07:04 WIB

Angkutan umum kopaja dan metromini (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Dalam surat edaran nomor 11/2020 tentang pedoman dan penyelenggaraan transportasi darat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), ada 4 istilah zonasi yang digunakan.

Antara lain zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya penyebaran Covid-19.

“Mengenai pergerakan orang dan kendaraan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kepada GridOto.com, Jumat (12/6/2020).

Budi mencontohkan misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah.

(Baca Juga: Sudah Jadi Zona Merah, Polisi Akan Bentengi Kota Tasikmalaya dari Pemudik

"Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," Paparnya.

Adapun pengertian dan ketentuan zona tersebut yakni:

a. Zona merah: resiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster–kluster baru, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan;

b. Zona oranye: resiko sedang, yaitu PSBB resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, masyarakat disarankan tetap berada dirumah, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan;

Baca Juga: Soal Penggunaan Sekat Partisi di Ojek Online, Kemenhub Akui Segera Lakukan Kajian dan Siapkan Regulasi

c. Zona kuning: resiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal, transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, masyarakat bisa beraktifitas diluar rumah dengan protokol kesehatan.