Biar Makin Paham! Begini Kapasitas Angkutan Umum Darat sesuai Zonasi

M. Adam Samudra - Jumat, 12 Juni 2020 | 07:04 WIB

Angkutan umum kopaja dan metromini (M. Adam Samudra - )

d. Zona hijau: aman, yaitu resiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid–19 terkontrol, resiko penyebaran tetap ada di tempat isolasi, perjalanan diperbolehkan.

Tak hanya itu, Kemenhub mengeluarkan petunjuk teknis pembatasan penumpang angkutan umum berdasarkan zonasi pada masa adaptasi kebiasaan baru berdasarkan tiga fase.

Fase I merupakan pembatasan bersyarat, yaitu mulai tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020.

Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020.

"Fase III merupakan normal baru yaitu mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020,” kata Dirjen Budi.

Terkait pembatasan jumlah penumpang, sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti Angkutan Lintas Batas Negara, Angkutan Antarkota Antarprovinsi dan lainnya.

Namun pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70% pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85%.

“Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70% kapasitas penumpang," katanya.

"Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70% kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85%,” ucap Dirjen Budi.