Libur Lebaran Berakhir, Samsat Kembali Dibuka, Dispensasi Masih Berlaku Hingga 29 Mei

M. Adam Samudra - Rabu, 27 Mei 2020 | 14:10 WIB

Ilustrasi Samsat (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Samsat di Jatim Libur Lebaran, Wajib Pajak Dapat Dispensasi Sampai Akhir Mei

Untuk diketahui, bila tak ingin bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat DKI Jakarta, Anda juga bisa bayar pajak kendaraan dengan menggunakan sebuah aplikasi.

Sebab saat ini, masyarakat bisa bayar pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat, tanpa harus keluar rumah.

Akibat wabah Covid-19, masyarakat sulit bayar pajak kendaraan, kini dipemudah pakai aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Kini, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Samolnas, untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Masyarakat bisa download aplikasi Samolnas di Google PlayStore, dan berikut cara memakai aplikasi Samolnas.

Baca Juga: Kerja Keras Tak Mengkhianati Hasil, Tukang Cukur Ini Beli Rolls-Royce dan Punya Ratusan Mobil

Untuk caranya dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli yaitu: NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), 5 digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel)
2. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking
3. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK

Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Aplikasi Samsat Online Nasional hanya untuk tahunan berjalan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor serta apabila memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor dibawah 1 tahun.