Libur Lebaran Berakhir, Samsat Kembali Dibuka, Dispensasi Masih Berlaku Hingga 29 Mei

M. Adam Samudra - Rabu, 27 Mei 2020 | 14:10 WIB

Ilustrasi Samsat (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Layanan pajak kendaraan bermotor pada Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi sudah kembali beroperasi.

Sebelumnya, Kantor Induk Samsat di Jadetabek tutup pada 21, 24, dan 25 Mei 2020.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Ditlantas PMJ Nomor B/897/V/2020.

Menanggapi hal tersebut, Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan, pihaknya sudah kembali membuka pelayanan.

Baca Juga: Jadi Pria yang Dipilih Tante Ernie, Pajak Mobil Hotman Paris Ini Bisa Beli Honda Jazz

"Untuk pelayanan sudah mulai dari kemarin kami buka," kata Dwi kepada GridOto.com, Rabu (27/5/2020).

Dwi mengatakan, bagi warga yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya jatuh tempo saat libur Lebaran, masih bisa membayar tanpa denda administrasi.

Khusus di Jakarta, dispensasi denda juga berlaku hingga 29 Mei 2020 dan kemungkinan akan kembali diperpanjang.

"Rencananya sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," ucapnya.