Perantau di Malang Tak Perlu Bingung Mau Perpanjang SIM di Masa PSBB, Polisi Sebut Bisa Lewat Online

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 16 Mei 2020 | 07:06 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Malang Raya mulai Minggu (17/5/2020).

Warga non-Malang Raya atau perantau yang berada di Malang tak perlu khawatir jika ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya.

Melansir Tribunjatim.com, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto mengatakan untuk perpanjangan SIM dilakukan secara online.

"Masyarakat non-Malang Raya yang bekerja di wilayah Malang Raya, tetapi habis masa berlaku SIM nya tidak perlu khawatir saat PSBB Malang Raya berlangsung. Sistem pengurusan perpanjangan SIM memakai online, jadi dapat dilakukan di mana saja," ujarnya diutip dari TribunJatim.com, Jumat (15/5).

Baca Juga: Sering Lupa! Setuju Gak Jika Masa Berlaku SIM Habis Ada Semacam SMS Pemberitahuan? Ini Kata Polisi

Ia menjelaskan bahwa tidak perlu membuat surat keterangan tambahan untuk perpanjangan SIM secara online ini.

"Yang penting persyaratannya lengkap seperti lulus tes kesehatan," tambahnya.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah berakhir tidak perlu panik.

Kompol Priyanto menjelaskan, sejak bulan Maret lalu Polri sudah memberikan dispensasi terhadap masa berakhir SIM terkait adanya pandemi Covid-19.

"Bila nanti masa berlaku SIM habis, masyarakat tidak perlu mengurus baru. Cukup melakukan perpanjangan SIM seperti biasa," bebernya.

Baca Juga: Layanan SIM Internasional Ditutup Sementara, Bakal Terapkan Sistem Baru Setelah Dibuka Kembali