Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan PSBB Malang Raya: Pelanggar Bakal Susah Ngurus SIM dan SKCK?

Ahyan Putra - Selasa, 12 Mei 2020 | 14:50 WIB
Petugas sedang mendata pelanggar PSBB yang masuk Kota Surabaya melalui Bundaran Waru, Sabtu (2/5/2020).  Tak lama lagi PSBB juga akan diterapkan di Malang Raya.
Surya.co.id
Petugas sedang mendata pelanggar PSBB yang masuk Kota Surabaya melalui Bundaran Waru, Sabtu (2/5/2020). Tak lama lagi PSBB juga akan diterapkan di Malang Raya.

GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya segera diterapkan.

Hal tersebut berdasarkan pada surat persetujuan PSBB Malang Raya dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (12/5/2020).

Ada pun daerah yang masuk dalam PSBB Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.

Dilansir dari Surya.co.id, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, maka dibutuhkan regulasi lain sebagai landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.

Baca Juga: Hari ke-6 PSBB, 136 Kendaraan Hendak Masuk Sukabumi Diperiksa, 36 Kendaraan Disuruh Putar Balik Karena Ini

Seperti peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (perwali) di kawasan Malang Raya.

"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah untuk Perbup Kabupaten Malang dan Perwali kota Malang serta Perwali Kota Batu, kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun," urai Gubernur Khofifah dikutip dari Surya.co.id.

"Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," tambahnya.

Baca Juga: PSBB Bogor Diperpanjang, Wali Kota : Diperlukan Peraturan yang Lebih Ketat

Selain itu, Gubernur Khofifah juga menyebutkan bahwa sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa