Mantap! Daerah Ini Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2020

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 1 Mei 2020 | 12:01 WIB

Ilustrasi pelayanan di Kantor UPPD Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Ruditya Yogi Wardana - )

"Tapi tetap menjalankan prosedur pencegahan penularan Covid-19, yaitu jaga jarak, mengenakan masker, serta ketersediaan tempat cuci tangan," tambah Rustamaji.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerimaan PKB UPPD Banjarbaru, Yusfi menuturkan para petugas diwajibkan menggunakan masker selama pandemi Covid-19.

"Tujuannya agar terhindar penyebaran Covid-19 dan ini wajib dipakai oleh petugas UPPD yang melakukan pelayanan," ucap Yusfi.

Untuk sementara, para pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak diharuskan mengenakan masker dan menerapkan physical distancing.

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul INGAT, Pemprov Kalsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir 2020