Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hore! Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Jasa Raharja Ikut Hapus Denda SWDKLLJ

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 14 April 2020 | 13:45 WIB
PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ loh!
kompasiana.com
PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ loh!

GridOto.com - Selain Pajak Kendaraan Bermotor yang dihapus oleh Pemprov DKI Jakarta, PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19 atau virus Corona.

SWDKLLJ sendiri memiliki kepanjangan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan dibayar saat sobat membayar pajak kendaraan.

Pembebasan denda ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, dan memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Catat! Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan, Masyarakat Tidak Perlu Datang ke Kantor Samsat Selama PSBB di DKI Jakarta

Pertama, pembebasan berlaku pada denda administrasi SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun berjalan sebesar 100 persen.

Kedua, pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta pokok dan denda SWDKLLJ tahun yang lewat tetap dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, kebijakan tersebut terhitung berlaku mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Nah, bagi yang pajak kendaraannya masih menunggak, segera urus pembayarannya mumpung sedang ada kebijakan ini!

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa