Jadi Perbatasan Jateng-Jatim, Polisi Larang Kendaraan Berpelat Nomor Luar Kota Masuk Blora

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 27 April 2020 | 17:55 WIB

Seorang pengendara Suzuki Carry diperiksa petugas di salah satu pos pantau Kabupaten Blora (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Tim gabungan yang terdiri dari TNI, kepolisian, dan Dinas Perhubungan meminta puluhan kendaraan bermotor yang hendak melintasi Kabupaten Blora untuk putar balik, Minggu (26/4).

Hal tersebut terkait adanya larangan mudik dari pemerintah pusat guna memutus rantai penyebaran virus Corona di Tanah Air.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Blora, AKBP Feri Irawan, menjelaskan Blora menjadi salah satu akses utama pemudik karena secara geografis Blora merupakan perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Kami minta yang tidak berkepentingan untuk kembali ke daerahnya masing-masing. Hari ini sudah ada 94 kendaraan yang kami minta putar balik," tegasnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/4).

Baca Juga: Stop! Polisi Buleleng Cegat Tiga Mobil yang Mau Mudik, Pemudik Dipaksa Putar Balik

AKBP Feri menceritakan, tim gabungan bekerja ekstra memeriksa kendaraan berpelat nomor dari luar daerah di sejumlah pos pantau.

ia mengatakan, langkah menghalau para pemudik ini sesuai dengan protokol pemerintah terkait pendemi virus corona atau Covid-19.

"Sebaiknya ikuti imbauan pemerintah soal Covid-19," katanya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Blora, AKP Supriyo, menyebutkan ada sembilan pos pemeriksaan di Kabupaten Blora.

Pos pantau dan pos terpadu Operasi Ketupat tahun 2020 tersebut tersebar di terminal, stasiun kereta api dan batas antar kabupaten.