SIM Masih Berlaku Namun Dalam Keadaan Rusak, Apa Tetap Ditilang?

M. Adam Samudra - Jumat, 17 April 2020 | 13:10 WIB

Ilustrasi Smart SIM (M. Adam Samudra - )

"Namun alangkah baiknya di bawa ke Polres bagian SIM agar diproses dengan melampirkan SIM untuk diperbarui kembali," ucapnya.

Cara Mengurus

Polri memberi kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu mengikuti ujian dari awal layaknya pembuat baru.

Pemohon SIM cukup mengajukan pergantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Seperti dilansir situs resmi Korlantas Polri, persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang dan rusak adalah:

Pertama, mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang atau rusak; kedua, mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; ketiga, melengkapi surat keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.