Pembatasan Moda Transportasi Segera Berlaku, Bagaimana Nasib Pemudik?

M. Adam Samudra - Rabu, 8 April 2020 | 17:05 WIB

Ilustrasi mudik lebaran (M. Adam Samudra - )

Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Selanjutnya, untuk kebijakan sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Kami berharap aturan ini bisa menurunkan keinginan masyarakat melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB,  termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid 19," ucapnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2020 Ini Motor Hanya Boleh 1 Orang, Jika Lebih Silakan Putar Balik

Untuk diketahui, berdasarkan survey yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Baitbanghub) tentang Pengaruh Wabah Covid-19 Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2020, ditemukan bahwa dari 42 ribu responden yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Sebanyak 56 persen responden menyatakan tidak akan mudik, 37 persen menyatakan belum memutuskan untuk mudik, dan 7 persen menyatakan sudah mudik," tutupnya.