Pembatasan Moda Transportasi Segera Berlaku, Bagaimana Nasib Pemudik?

M. Adam Samudra - Rabu, 8 April 2020 | 17:05 WIB

Ilustrasi mudik lebaran (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) mendatang.

Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Oleh karena itu, pembatasan ini akan berlangsung hingga 23 April 2020.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyusun aturan PSBB baik di DKI Jakarta maupun wilayah lainnya yang juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.

Baca Juga: Horee! Polisi Jamin Tidak Ada Tilang Saat Mudik 2020, Cuma Ada Aturan Baru

“Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Tak hanya itu, pihaknya juga tengah menyelesaikan adanya buku panduan atau petunjuk teknis mudik 2020.

"Untuk itu kami juga tengah memfinalisasi buku teknis mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB," paparnya.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik diantaranya pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) pada angkutan umum. 

Baca Juga: Mobil Jarang Dipakai Selama WFH, Waspada Gejala Kerusakan Rem Mobil