Lembaga Pembiayaan BAF Lakukan Rileksasi Untuk Nasabahnya. Ini Detil Penjelasannya

Hendra - Kamis, 2 April 2020 | 11:01 WIB

Pengajuan untuk seluruh tipe motor Yamaha di BAF (Hendra - )

GridOtoc.com- Lembaga pembiayaan Bussan Auto Finance (BAF) pada April ini mulai melakukan rileksasi untuk nasabah terkait dampak Covid-19.

Lynn Ramli, Presiden Direktur BAF menyebutkan pihaknya memahami penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) telah memberikan dampak terhadap perekonomian nasional dan kondisi keuangan konsumen BAF.

"Sebagai bentuk kepedulian serta mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan kondisi keuangan konsumen, BAF melakukan beberapa kebijakan terkait dengan pembayaran angsuran bagi konsumen yang berdampak langsung terhadap wabah COVID-19," jelas Lynn Ramli. 

Baca Juga: Pastikan Syarat-syarat Ini Terpenuhi Sebelum Mengajukan Keringanan Kredit Akibat Pandemi Virus Corona

Baca Juga: Nasabah Terdampak Covid-19 Dapat Kelonggaran Kredit di Adira Finance, Ini Syaratnya!

Kebijakan itu di antaranya perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, restrukturisasi kredit konsumen untuk meringankan pembayaran angsuran setiap bulannya.

"Efektif per 1 April 2020 ini BAF sudah mulai melayani permohonan dari konsumen BAF terkait dengan perihal tersebut," jelas Lynn Ramli yang berkantor di BAF Plaza, Jl Raya Tanjung Barat, No. 121, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Untuk melakukan rileksasi ini, pihak BAF memiliki sejumlah persyaratan.

Pertama, mengisi formulir permohonan, bisa didownload di website BAF.

Jadi sobat gak perlu datang ke kantor BAF, cukup lewat handphone saja. 

Lantas isi seluruh keterangan dengan jelas dan benar. 

Baca Juga: Terhadap Peraturan OJK Soal Relaksasi Kredit, Tak Semua Permintaan Dipenuhi!

Baca Juga: Corona Mewabah, OJK Minta Bank dan Leasing Terapkan Relaksasi Kredit. Adira Finance: Sudah Lama Kami Terapkan, Tapi...

"Kami akan melakukan assessment dan analisa lebih lanjut atas permohonan tersebut yang kemudian akan kami sesuaikan dengan kebijakan perseroan (BAF)," sebutnya.

Tanggapan atas permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh Perseroan melalui email dalam waktu 3 x24 jam (hari kerja) sejak permohonan diterima," tutup Lynn.