Penasaran Kenapa Rambu Lalu Lintas Berbeda Warna? Ternyata Ini Penjelasannya

Laili Rizqiani - Rabu, 11 Maret 2020 | 15:15 WIB

Ilustrasi rambu lalu lintas (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Rambu lalu lintas merupakan salah satu faktor pendukung ketertiban dan keselamatan berkendara yang harus dipatuhi oleh pengendara.

Penjabaran tentang rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Lalu Lintas.

Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan: “Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk, bagi pengguna jalan”.

Dikutip GridOto dari Kompas.com, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto, menjelaskan bahwa setiap pengendara harus memahami jenis dan makna rambu lalu lintas.

(Baca Juga: Jangan Dicuekin Terus! 5 Rambu Lalu Lintas Ini Sebenarnya Penting)

“Pemahaman akan jenis dan makna rambu lalu lintas jalan rasanya harus ditingkatkan. Faedahnya guna mewujudkan lalu lintas jalan yang berisiko rendah,” ujar Edo saat dihubungi KOMPAS.com, Minggu (5/1/2020).

Selanjutnya, pada pasal 3 dijelaskan bahwa terdapat empat jenis rambu lalu lintas Untuk membedakan fungsi dari rambu lalu lintas, yaitu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.

Cara paling mudah untuk membedakannya adalah dengan melihat warnya.

Rambu Peringatan

kompas.com
Rambu peringatan perlintasan kereta api tanpa pintu

Memiliki warna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang hitam dan huruf atau angka berwarna hitam.

(Baca Juga: Gaet Komunitas Setempat, Satlantas Polres Belitung Siap Berantas Buta Rambu Lalu Lintas)

Rambu ini berfungsi untuk menginformasikan kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih.

Contohnya peringatan perlintasan kereta api, daerah rawan kecelakaan, permukaan licin dan banyak pejalan kaki.