Tak Cuma Polisi, Masyarakat Semarang Juga Bisa 'Menilang' Pelanggar Lalu Lintas! Begini Caranya

Dia Saputra - Senin, 24 Februari 2020 | 11:35 WIB

Ilustrasi Penilangan (Dia Saputra - )

GridOto.com - Demi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan berkendara di jalan, Kasatlantas Polrestabes Semarang mewacanakan warga umum bisa menilang pelanggar lalu lintas.

Wacana tersebut disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi yang dimuat di Tribunjateng.com.

AKBP Yuswanto mengatakan setiap warga Kota Semarang dapat melaporkan bukti tilang pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.

"Cara melaporkannya cukup mudah, masyarakat hanya perlu mengirim foto kendaraan dan pelat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas di nomor Whatsapp 0857-5757-2001," jelasnya.

(Baca Juga: Buruan Sikat! Masih Ada 175 Unit Mobil Mitsubishi Stok 2019 di Semarang, Sun Star Motor Obral DP 0 Persen)

Wacana yang diterapkan oleh AKBP Yuswanto ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ketertiban masyarakat Semarang.

"Kami menilang dengan menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan foto sebagai bukti dasar penilangan. Dimana nantinya dikirim ke alamat sesuai database pelat nomor," bebernya.

AKBP Yuswanto tak menampik wacana ini masih ada kekurangan yakni ketika kendaraan tidak berpelat nomor.

(Baca Juga: Honda Brio Terlibat Laka di Exit Tol Bawen, Kasatlantas Polres Semarang: Jalur Rawan Kecelakaan)

"Kalau tidak ada pelat nomornya ya jadi susah tidak bisa ditilang, karena kita tidak memiliki datanya," terangnya.