KTP Disalah Gunakan Orang Lain untuk Menunggak Pajak Kendaraan Mewah, Apa yang Harus Dilakukan?

Shafly - Selasa, 3 Desember 2019 | 21:30 WIB

Ilustrasi para penunggak pajak kendaraan saat mengurus surat pernyataan membayar pajak. (Shafly - )

"Pemilik KTP, saya imbau untuk melakukan pemblokiran di Samsat terdekat, lebih baik lagi kalau dilakukan di Samsat induk," ucap Khairil saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (3/12/2019).

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan agar pemilik KTP tidak dibebani apapun yang terkait kendaraan atas namanya.

"Kenapa? karena kalau tidak diblokir, nama anda masih tercatat sebagai pemilik. Khawatir kalau terjadi curanmor atau kejahatan terhadap mobil itu, nama anda yang akan dicari oleh penegak hukum," lanjut Khairil.

Saat ini, pihak BPRD tengah gencar melakukan razia door to door terhadap pemilik yang belum melunasi pajak kendaraannya.

Hal ini terus dilakukan untuk mengejar uang pajak kendaraan bermotor yang jika ditotal nilainya cukup besar.