KTP Disalah Gunakan Orang Lain untuk Menunggak Pajak Kendaraan Mewah, Apa yang Harus Dilakukan?

Shafly - Selasa, 3 Desember 2019 | 21:30 WIB

Ilustrasi para penunggak pajak kendaraan saat mengurus surat pernyataan membayar pajak. (Shafly - )

GridOto.com - Di Indonesia, banyak pemilik kendaraan yang menggunakan KTP orang lain untuk membeli kendaraannya tersebut.

Tak jarang, kendaraan yang dibeli dengan identitas orang lain tersebut menunggak pajak, sehingga merugikan pemilik KTP.

Seperti kasus Aulia Martino, yang KTP-nya dipakai oleh temannya untuk membeli Mercedes-Benz E400.

Ternyata, Mercy tersebut pajaknya belum dibayar selama dua tahun, dengan nilai tunggakan sebesar Rp 45,6 juta.

(Baca Juga: Miris! di Jakarta Selatan Ada 1 Juta Unit Kendaraan yang Pajaknya Belum Dibayar)

Petugas BPRD pun menyambangi kediaman Aulia yang namanya tertera di STNK Mercy dengan nomor polisi B 0999 RHB itu.

Berkaca dari fenomena itu, lalu apa yang harus dilakukan pemilik KTP jika identitasnya disalah gunakan?

Menanggapi hal ini, Kepala PKB dan BBNKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar angkat bicara.

Menurutnya, pemilik KTP harus segera melakukan pemblokiran STNK jika kejadian tersebut terjadi.

(Baca Juga: Ditagih Pajak Mercy E400 Senilai Rp 45 Juta, Pemilik Rumah: Boro-boro Punya, Lewat Sini Juga Nggak Muat!)