Video Pemotor Arogan, Dinasihati Enggak Boleh Lewat Trotoar, Malah Serang Pejalan Kaki

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 8 September 2019 | 21:06 WIB

Pengguna Honda BeAT menyerang pejalan kaki (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Trotoar sebagai tempatnya pejalan kaki harusnya sudah dipahami setiap penggna kendaraan bermotor.

Namun kejadian paling baru yang diunggah di Twitter Koalisi Pejalan Kaki ini memang bikin kesal para pejalan kaki.

Dalam video yang diunggah akun tersebut (GridOto tautkan di bawah), terlihat seorang pengguna Honda BeAT berwarna merah bernomor polisi B 3525 KSY memarkirkan motornya di trotoar.

Namun di depannya terlihat ada dua anak kecil yang menangis dan seorang ibu yang kesal. Ibu tersebut berteriak kalau trotoar bukan tempatnya motor, bukan jalan raya.

(Baca Juga: Koalisi Pejalan Kaki Sebut Depok Kota 'Fakir' Trotoar, Ini Sebabnya)

Namun sang pengguna Honda BeAT terlihat tak peduli tanpa meminta maaf atau rasa malu dan langsung melanjutkan perjalanannya.

Sadar sedang direkam, pengguna Honda BeAT tersebut sempat menyerang sang perekam video dengan maksud menyambar hp yang sedang merekamnya.

Kejadian tersebut diketahui terjadi jalan H. Agus Salim gedung lama eks Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta Pusat.

Simak saja videonya nih: (jika video tidak muncul, klik tautan ini)

Padahal, penggunaan trotoar untuk jalan kendaraan bermotor jelas-jelas dilarang.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sudah dijelaskan bahwa trotoar memang dikhususkan untuk pejalan kaki.

Pasal yang mengatur hal tersebut adalah pasal 34 ayat 4 yang berbunyi, “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Tidak hanya secara nasional, pelarangan tersebut juga tertuang di peraturan daerah.

Di DKI Jakarta, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Lebih tepatnya, di pasal 90 ayat 2, yang berbunyi, “Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor dilarang mengoperasikan Kendaraan Bermotor di lajur sepeda dan fasiltas Pejalan Kaki berupa trotoar.

Kalau masih nekat juga, siap-siap diciduk Polisi seperti diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukumannya dari denda sampai pidana, bisa disimak secara lengkap di pasal 275 ayat 1 dan 2.

(Baca Juga: Trotoar di Pasar Minggu Berubah Jadi Parkiran Motor Ojek, Pejalan Kaki Makin Protes Susah Lewat)

Ayat satu jika pelanggaran tadi ‘hanya’ mengganggu penggunaan trotoar, bunyi pasalnya seperti ini:

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ayat dua jika pelanggaran tadi sampai merusak trotoar, bunyi pasalnya begini:

Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Nah, sudah tahu kan sekarang hukumannya kalau naik trotoar?