Menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf Siap Pakai Mobil Dinas Baru. Berikut Daftar Calon Mobil Dinas Menteri!

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 22 Agustus 2019 | 16:36 WIB

Keluarga besar Kabinet Kerja (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin 2019-2024 nanti, menteri di jajaran kabinet akan mendapatkan mobil dinas baru.

Hal tersebut karena telah dibuka tender pengadaan kendaraan dinas menteri.

Dan berdasarkan situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan, tender yang bernilai lebih dari Rp 147 miliar itu melahirkan PT Astra International sebagai pemenangnya.

PT Astra International menggawangi beberapa merek otomotif roda empat seperti Toyota, Peugeot, BMW, dan Daihatsu.

(Baca Juga: Waduh, Ratusan Mobil Dinas Pemprov Riau Disita Akibat Nuggak Pajak, Segini Jumlahnya)

Namun tak sembarang mobil akan dihidangkan untuk terpilih sebagai mobil dinas menteri, di mana ada syarat dan standar tersendiri untuk dapat maju ke daftar tersebut.

Salah satu syarat dari mobil dinas menteri yang tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 577/KM.6/2017 (ketuk disini untuk mendownload), menyebutkan mobil menteri harus masuk standar kualifikasi A1.

Standar yang termasuk dalam kualifikasi tersebut yakni Sedan atau Sport Utility Vehicle (SUV) dengan kapasitas silinder 3,5 liter dan menggunakan enam silinder.

Namun Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) tersebut adalah batas sehingga kemungkinan kendaraan dinas menteri nantinya dapat memiliki spesifikasi di bawah itu.

(Baca Juga: PT Astra International Menangi Tender Kendaraan Dinas Menteri Bernilai Rp 147 Miliar Lebih)