Street Manners: Menerobos Lampu Merah dibolehkan Dalam Keadaan Tertentu, Ini Penjelasannya

Harun Rasyid - Kamis, 25 Juli 2019 | 17:30 WIB

Ilustrasi traffic light atau lampu merah (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Lampu merah atau traffic light merupakan perangkat elektronik dengan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang atau kendaraan di persimpangan maupun ruas Jalan.

Alat ini berfungsi sebagai pengatur lalu lintas agar laju kendaraan di jalan tertib, selain itu traffic light dibuat untuk mencegah insiden kecelakaan di persimpangan atau ruas jalan.

Namun masih ada saja pengendara yang menerobos lampu merah dengan alasan terburu-buru atau mengejar waktu, padahal hal ini bisa mengakibatkan kecelakaan.

Dalam Undang-Undang lalu lintas no. 22 tahun 2009 yang mengatur penerobos lampu merah dapat dikenakan pidana 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

(Baca Juga: Street Manners: Masih Nekat Bermain Handphone Saat Berkendara? Hukumannya Pidana 3 Bulan Sob!)

Namun beberapa kendaraan dapat menerobos lampu merah dalam keadaan tertentu.

Dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 10/2012 menjelaskan maksud dari keadaan tertentu yaitu, kondisi saat sistem lalu lintas tidak berfungsi demi kelancaran lalu lintas, misalnya.