Parkir Sembarangan, Belasan Motor Diangkut ke Mapolres Garut, Menurut Undang-Undang Dendanya Segini

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 16 Juli 2019 | 16:30 WIB

Belasan sepeda motor yang parkir di Jalan Ahmad Yani atau kawasan Pengkolan, Kecamatan Garut Kota ditilang Satlantas Polres Garut. (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Masyarakat Indonesia ini memang masih banyak yang ngeyel parkir di sembarang tempat.

Tidak peduli di badan jalan, trotoar, atau bahkan di tempat-tempat tertentu yang sudah jelas terdapat rambu dilarang parkir, tapi masih aja dengan santainya parkir di lokasi-lokasi tersebut.

Seperti yang terjadi di Garut nih sob, belasan sepeda motor parkir sembarangan di Jalan Ahmad Yani atau kawasan Pengkolan, Kecamatan Garut kota.

Akibatnya, para pemilik moto itu ditilang oleh Satlantas Polres Garut.

Selain ditilang, motor-motor itu juga diangkut ke Mapolres Garut.

(Baca Juga: Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Tegar Beriman Cibinong Langsung Denda Rp 250 Ribu!)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Suherman menyebutkan bahwa penindakan kepada kendaraan yang parkir sembarangan itu untuk menimbulkan efek jera, apalagi sejumlah rambu larangan parkir dan berhenti sudah terpasang di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

"Sudah dua minggu kami sosialisasi agar tidak parkir di badan jalan. Makanya sekarang kami angkut saja yang parkir sembarangan," ujarnya, Senin (15/7/2019).

Selain parkir di badan jalan, sejumlah motor itu juga terciduk parkir di trotoar.

"Ini kan dilarang parkir sudah jelas. Makanya kami koordinasi dengan Satlantas untuk ditertibkan. Biar lebih tertib juga jalannya," katanya.