Jangan Acuhkan 'Surat Cinta' Karena Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Akibatnya!

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 12 Juli 2019 | 18:15 WIB

Ilustrasi kendaraan disita karena mengabaikan surat peringatan telat membayar pajak. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tanggapi regulasi baru tentang penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati dalam tempo dua tahun berturut-turut.

Korlantas Polri menanggapi adanya regulasi baru tersebut dengan membuat kebijakan-kebijakan baru guna menunjang berjalannya regulasi ini kedepannya.

Saat ini Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini.

Dir Regident (Direktur Registrasi Identifikasi) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.

(Baca Juga: Saatnya Bulan Pengampunan, Bisa Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan)

"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/7).

Saat ini pihak Korlantas sedang gencar mensosialisasikan kebijakan terbarunnya itu.

Karena dalam beberapa waktu kedepan proses pemutihan STNK akan ditutup dan tidak bisa diperbaharui lagi.

Maka dari itu kendaraan yang tidak membayar tunggakan pajaknya akan dinyatakan bodong dan ilegal dikendarai di jalan raya.

(Baca Juga: Mobil Klasik Nunggak Pajak, Korlantas Akan Hapus Data Registrasi, Komunitas Harap Ada Perlakuan Khusus)