Gak Bayar Pajak, Kendaraan Dianggap Bodong dan Haram Lewat Jalan Raya

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 12 Juli 2019 | 18:50 WIB

Ilustrasi Rongsokan Kawasaki Ninja 150 (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Terkait regulasi penghapusan data kendaraan yang mati pajak, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sedang menyiapkan kebijakan baru guna hadapi regulasi baru itu.

Regulasi baru tersebut akan dilakukan apabila surat tanda nomor kendaraan ( STNK) mati atau melewatkan pembayaran pajak dalam tempo dua tahun berturut-turut.

Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

(Baca Juga: Saatnya Bulan Pengampunan, Bisa Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan)

"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi beberapa waktu lalu.

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti plat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total maksimal 7 tahun), maka data STNK akan dihapus.

Sebagai perumpamaan, mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, namun mengabaikan kewajiban untuk mengurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi 'rongsok'.

Maka dari itu kendaraan tersebut bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya.

(Baca Juga: Sering Ditanyakan, Ini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor)