Gak Bayar Pajak, Kendaraan Dianggap Bodong dan Haram Lewat Jalan Raya

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 12 Juli 2019 | 18:50 WIB

Ilustrasi Rongsokan Kawasaki Ninja 150 (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Agil Tri / Tribun Solo
Razia polisi untuk menindak penunggak pajak di Sukoharjo

Hal tersebut karena tidak akan ada opsi pemutihan STNK lagi di masa depan.

Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

 Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu taat membayar pajak baik kendaraan roda empat maupun roda dua.

 Sobat GridOto gak mau kan kendaraan kesayangannya cuma jadi 'rongsokan'? Sudahkah anda membayar pajak?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan"