Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Tegar Beriman Cibinong Langsung Denda Rp 250 Ribu!

Dia Saputra - Rabu, 10 Juli 2019 | 14:14 WIB

Anggota Polres Bogor bakal menindak pengendara yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Tegar Berimang Cibinong, Kabupaten Bogor (Dia Saputra - )

Seperti dengan pihak Cibinong City Mall (CCM) untuk mencari space khusus untuk para driver online dan ojek online yang kerap mangkal di Jalan Tegar Beriman.

"Kemudian setelah lewat dari 1 Minggu Kami akan melaksanakan penindakan kepada pengguna jalan roda dua dan roda empat yang masih parkir di tempat yang dilarang," kata Fadli.

(Baca Juga: Enggak Tau Malu, Pajero Berlogo Kejaksaan Parkir Sembarangan, Digembosin dan Ditempel Stiker Melanggar Deh)

Lanjut Fadli, apabila tetap melanggar maka akan ditindak berupa penilangan Seperti yang dimaksud dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan Gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Parkir Sembarangan di Sepanjang Jalan Tegar Beriman Cibinong Bakal Ditilang