Sering Ditanyakan, Ini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ilham Fariq M - Selasa, 9 Juli 2019 | 12:35 WIB

Ilustrasi Operasi Pajak Kendaraan (Ilham Fariq M - )

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak diharapkan segera mengurus kewajiban.

Ditambah juga tahun ini akan ada regulasi baru yang mewajibkan pengguna mobil atau motor taat membayar pajak.

(Baca Juga: Masih Ada yang Nunggak Pajak, Ratusan Mobil Dinas Pemprov Riau 'Dikandangkan')

Apabila dalam dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka data registrasi kendaraan akan dihapus.

"Tidak bisa diaktifkan lagi, jadi kendaraan itu akan menjadi besi rongsok, besi tua," pungkas Sumardji.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan"