Sering Ditanyakan, Ini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ilham Fariq M - Selasa, 9 Juli 2019 | 12:35 WIB

Ilustrasi Operasi Pajak Kendaraan (Ilham Fariq M - )

GridOto.com- Pada akhir tahun 2018 lalu tercatat setidaknya ada sekitar 4,7 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta menunggak pajak berdasarkan data yang telah dirilis Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).

Jika diperinci anka tersebut yakni 4 juta dari pengguna sepeda motor dan 700.000 unit kendaraan roda empat atau lebih.

Sebagai informasi, bahwa setiap pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda.

Nah, apabila belum melakukan perpanjangan ketika jatuh tempo masa berlaku STNK, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

(Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan! Daerah Ini Bakal Lakukan Razia Pajak 8 Kali Sebulan)

Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Sebagai contohnya, pemilik punya sepeda motor dan terlambat membayar enam bulan.

Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka pemilik dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

(Baca Juga: Lupa Bayar Pajak, 28 Motor Terciduk Operasi Tertib Kendaraan di Cirebon)