Street Manners: Nekat Nerobos Pintu Perlintasan KA? Awas Nyawa Melayang atau Kena Denda Segini

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 28 Juni 2019 | 16:11 WIB

Ilustrasi perlintasan kereta api (Latifa Alfira Ulya - )

Terkait sanksi bagi para pelanggarnya juga sudah tercantum pada Pasal 296 dimana akan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Nah, daripada celaka atau kena denda dan dipenjara, mulai sekarang jangan nerobos pintu perlintasa kereta ya sob!

(Baca Juga: Viral Penumpang Motor Cium Palang Perlintasan Kereta Api Sampai Terjengkang, Helmnya Juga Terbang)

Selain itu, meskipun tidak ada kereta api yang sedang melintas, menyeberang di perlintasan kereta api juga jangan asal dan harus selalu waspada agar tetap aman.

Kurangi kecepatan dan bersiap-siap untuk berhenti serta perhatikan rambu-rambu palang pintu.

Meskipun tidak terlihat ada kereta melintas, kamu tetap harus melambat untuk memastikan bahwa memang tidak ada kereta yang akan lewat saat kamu mulai menyeberang.

Ketika mengemudi mobil dan sedang memutar audio, pelankan dahulu suara audio di dalam mobil dan buka jendela agar dapat mengonfirmasi secara suara apakah aman atau tidak jika melintas.

Terlebih jika melewati perlintasan tanpa rambu dan palang pintu, kamu harus lebih waspada sob.

Kamu harus benar-benar memastikan dengan menoleh ke kanan dan ke kiri apakah ada kereta yang akan melintas atau tidak.