Main HP Saat Naik Motor, Pengendara Honda Scoopy di Madura Tewas Tabrak Suzuki Carry

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 21 Juni 2019 | 20:05 WIB

Ilustrasi korban kecelakaan (Latifa Alfira Ulya - )

"Ditaksir kecelakaan itu mencapai Rp 10 juta," pungkasnya.

(Baca Juga: Sungguh Pilu, Bayi Tewas Dalam Mobil, Sang Ayah Sibuk Main HP)

Nah sob, udah banyak nih kasus kecelakaan yang disebabkan karena pengendara asik main HP saat berkendara di jalan.

Memang sudah terbukti main HP saat berkendara merupakan hal yang sangat berbahaya untuk dilakukan.

Hal ini karena otak pengendara dipaksa berpikir hal penting lainnya saat berkendara sehingga konsentrasi menjadi terpecah.

Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Nah, daripada membahayan keselamatan dan bisa kena pasal, lebih baik tepikan kendaraan terlebih dulu ya sob ketika hendak menggunakan HP.